nsanPers.com, Pelalawan -Aktifitas ilegal logging diwilayah hukum Polres Pelalawan terus merajalela. Salah satu mobil pengangkut kayu diduga ilegal loging saat melintas di daerah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau berhasil digagal warga, Selasa(17/9/2024) dini hari.
Menurut warga yang enggan disebut namanya, tadi malam ada penangkapan satu unit mobil pengangkut kayu. Mobil truk Isuzu berwarna hitam nomor polisi B 8156 NK. Mobil tersebut sudah digiring ke Maposek Ukui, dan sekarang mobil itu bersama supirnya sudah diamankan di Polsek Ukui, jelas.
Menurut warga tersebut, di wilayah Poksek Ukui sering sekali melintas mobil truk bermuatan kayu. Dalam seminggu dipastikan sedikitnya ada dua kali mobil yang bermuatan kayu olahan melintas. Bahkan kadang mobil-mobil bermuatan kayu tersebut hampir tiap malam melintas, sebutnya.
Kelihatannya selama ini mobil kayu tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Kerumutan melintasi Ukui menuju Sorek Satu ke Pangkalan Kerinci, dan sebagian banyak dibawa ke Pekanbaru. Terkadang dalam satu malam, mobil truk bermuatan kayu itu keluar dari Kerumutan sampai lima atau enam mobil.
Dikatakan warga tersebut, biasanya mobil tersebut mengangkut kayu dibawah pengawalan oknum aparat tentara atau oknum polisi. Cuma orang itu pandai jika membawa mobil bermuatan kayu lebih dari satu unit. Mereka keluarnya tidak konvoi supaya tidak mudah ketahuan, ucapnya.
Terkait penangkapan satu unit mobil bermuatan kayu olahan tersebut, belum dapat dikonfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum. Hingga berita ini naik, wartawan media ini belum memperoleh keterangan resmi baik dari Polsek Ukui maupun dari Polres Pelalawan. (Sona)