Tengku Fauzan: Nama Saya Hanya Dicatut Oleh Deni Saputra, Semua Saksi Serentak Jawab DS Sebagai Pihak Yang Mengatur Dan Menerima Uang Hasil SPPD Fiktif

Berita Utama9229 Dilihat

InsanPers.com,Pekanbaru – Jum’at, 04 Oktober 2024 ,Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau september s/d desember 2024, dengan pemeriksaan saksi-saksi yang namanya telah digunakan dalam SPPD Fiktif. Sampai saat ini sudah 12 saksi yang dihadirkan di persidangan.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut, saksi-saksi saling bergantian dicecar pertanyaan oleh Jaksa, hakim dan penasihat hukum TFT, dan semua saksi serentak menyatakan mereka dihubungi oleh DS dan H yang telah menggunakan nama-nama saksi untuk digunakan dalam pembuatan SPPD Fiktif, dengan imbalan Rp. 1.500.000,- setiap pencarian SPPD Fiktif tersebut. Saksi-saksi juga menyatakan dalam tindakannya tersebut DS dan H menyatakan hal tersebut atas permintaan atau perintah dari TFT. Sementara saksi-saksi tidak pernah tau (menyaksikan) apakah benar uang tersebut diserah DS dan H kepada TFT.

Tim Pengacara TFT dalam persidangan menanyakan, mengapa seluruh saksi sangat mudah sekali percaya omongan DS dan H tanpa melakukan konfirmasi kebenaran dari apa yang disampaikan DS dan H kepada TFT, tetapi seluruh saksi kompak tutup mulut dan hanya menyatakan patuh dan takut atas perintah atasan, takut akan dimutasi dan dipecat. Sementara menurut Heriyanto, SH, selaku ketua tim Pengacara TFT, seharusnya seluruh saksi tau bahwa posisi TFT saat itu hanyalah sebagai PLT, yang memiliki kewenangan terbatas tidak memiliki kekuasaan layaknya Pejabat Depenitif yang bisa memecat/memindahkan posisi pegawai, sehingga alasan takut itu menjadi tidak masuk akal.

Tim Pengacara TFT lainnya , Hanafi, SH juga menyoroti jawaban saksi-saksi yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan perjalanan dinas periode januari sampai agustus 2022, sebelum TFT menjabat sebagai Plt. Sekwan, tetapi ketika tim Pengacara TFT mengkonfirmasi dengan data rekapan perjalanan dinas mereka dari mulai Januari sampai agustus 2022, yang jumlahnya lebih banyak dari pada saat periode masa jabatan TFT, para saksi langsung terlihat tegang dan kemudian merubah jawabannya, dan menyatakan lupa apakah mereka ada melakukan perjalanan dinas.

Sebelum menutup persidangan, tim pengacara TFT suhardi, SH kembali menegaskan dengan pertanyaan apakah seluruh saksi pernah menyerahkan dan mendapatkan perintah dari TFT berkaitan dengan perkara SPPD Fiktif ini, seluruh saksi kompak menjawab tidak pernah dan hanya menerima info perintah serta menyerahkan uang kepada DS dan H, sehingga Tim Pengacara TFT yakin nama TFT hanya dicatut dalam perkara ini untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.(Wpn)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *