Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi kedua Terdakwa Tidak Menikmati Uang korupsi BLUD RSUD Bangkinang

Berita Utama9 Dilihat

InsanPers.com, Pekanbaru – Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dalam perkara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun 2017 dan tahun 2018 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,(20 /1/2024.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Informasi yang diperoleh awak media ini pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pertimbangan Majelis Hakim bahwa kedua terdakwa tidak menikmati uang korupsi BLUD RSUD Bangkinang tetapi dinikmati oleh Arvina Wulandari selaku bendahara pengeluaran.

Dengan tidak terbuktinya kedua terdakwa,oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan membebaskan terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dari dakwaan penuntut umum serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota serta memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada agenda tuntutan menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.(Red/WPN)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *