IsanPers.com, Pekanbaru – Jaksa tuntut pada sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD fiktif di Sekretaris Dewan/Setwan DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Setwan DPRD Riau yang digelar di Pengadilan Negeri /PN Pekanbaru,Kamis,7 Oktober 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya Jaksa menyatakan terdakwa T.Fauzan Tambusai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Rubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Karupsi juncto Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas dang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa T.Fauzan berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi salama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp. 2.353.826.140,”sebut Dame selaku Jaksa Penuntut Umum.
Sambung JPU dengan rincian Rp. 2.842.826.140/kerugian keuangan Negara,Rp.489.000.000/pengembalian penyetoran ke rekening kejaksaan tinggi riau,subsidiair pidana penjara pengganti selama 4 tahun.(Red/WPN)***