Insan pers.com, Pekanbaru – Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK RI di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024) membuat banyak pihak terkejut. Apalagi OTT ini menyeret banyak pihak termasuk Pj Walikota Pekanbaru yang juga merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri RM, dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru IPN.
Berikut kronologi penangkapan para pejabat tersebut seperti yang disampaikan Pimpinan KPK RI Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (4/12/2024) dini hari:
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan KPK mendapatkan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi diantaranya bahwa pada hari Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 KPK mendapatkan informasi bahwa NK selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghangcurkan tanda bukti transfer berjumlah Rp300 juta kepada putranya NRB. Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan Staf Bagian Umun atas perintah NK.
KPK selanjutnya mengamankan NK bersama dengan sopirnya yang mendampingi sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kediaman NK di wilayah Kota Pekanbaru, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp1 miliar di dalam sebuah tas ransel.
Selanjutnya KPK mengamankan RM selaku PJ walikota bersama dua ajudannya NAT dan AD alias UT dan juga MRM alias ADE di rumah dinas Walikota serta diamankan berupa uang sejumlah kurang lebih Rp1,390 miliar yang diberikan NK kepada RM di rumah dinas walikota.
Pukul 20.30 WIB Pj Walikota Pekanbaru RM meminta istrinya AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi ke rumah pribadi RM di Jakarta.
Pukul 20.32 IPN selaku sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Pekanbaru ditemukan kurang lebih sejumlah Rp830 juta diterima dari NK. Berdasarkan pengakuan IPN sejumlah uang yang diterima dari NK berjumlah Rp1 miliar namun uang sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL yang merupakan Kadishub Kota Pekanbaru dan uang Rp20 juta kepada wartawan.
Selanjutnya pukul 21.00 WIB NRB yang merupakan anak dari NK diamankan di kostnya di Tebet Mas Indah Jakarta, karena pada rekeningnya NRB tersebut terdapat saldo sebesar Rp 375.467.140 berasal dari setoran tunai dilakukan oleh RS atas perintah NK tanggal 2 Desember 2024.
Pukul 21.30 WIB KPK tiba di kantor walikota Pekanbaru dan melakukan pemasangan KPK line di beberapa ruang di gedung kantor walikota yaitu di ruang Bagian Umum, ruangan SW selaku Bendahara Pengeluaran, ruang Sekda, ruang Walikota, ruang Bendahara di kantor BPKAD gedung B3 komplek Pemko Pekanbaru.
Pukul 23.00 WIB MU, TS dan RS yang merupakan staf pada Bagian Umum datang menemui KPK di kantor Walikota Pekanbaru. Pukul 23.30 WIB NK meminta kakaknya bernama FC untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar di rumah yang ada di Kota Pekanbaru kepada KPK.
Pukul 00.50 WIB, tanggal 3 Desember 2024 SW selaku Bendahara Pengeluaran Pemko Pekanbaru menemui tim KPK. Pada pukul 2.43 WIB tim mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari NA atau UT di rumah dinas PJ Walikota dan juga mengamankan uang tersebut yang berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.
Pukul 10.00 wib, tangal 3 Desember 2024 tim menuju rumah AN atau U Diragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp100 juta yang masih tersimpan oleh AN atau UT tersebut yang merupakan uang NK.
Dari rangkaian tersebut KPK mengamankn total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6,820 Miliar.
KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM selaku Pejabat (PJ) Walikota Pekanbaru, IPN selaku Sekretaris daerah Kota Pekanbaru dan NK PLT Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.(Rls)***