PT. Bringin Gigantara Cabang Medan Abaikan UU Ketenagakerjaan

Berita Utama47 Dilihat

InsanPers.com,Sidikalang – PT Bringin Gigantara Cab. Medan diduga tidak membayarkan hak dari pada karyawan sesuai dengan hak dan undang -undamg ketenagakerjaan yang berlaku di negara Indonesia ini.

Hal ini di ungkapkaan Salah satu eks karyawan kontrak PT Bringin Gigantara Cab. Medan Roy Z Situmorang kepada Wak media ini yang di tugaskan di Sidikalang dia merasa dirugikan dengan tidak diberikannya hak lemburnya oleh pihak PT Bringin Gigantara selama 1 bulan kerja.

Menurutnya ketika dia mempertanyakan Maslah ini kepada pihak PT Mereka beralasan ada rekanan kerja dengan PT. Bringin Gigantara tidak mau approve lembur dengan alasan tertentu yang tidak disebutkan secara trasfaran kepada karyawan sehingga menimbulkan tanda tanya bagi saya ada apa apakah ada yang bermain disini?” Cetusnya

Lanjut Roy Dalam bukti rekaman video hasil percakapan eks karyawan tersebut dengan pimpinan ketika konfirmasi hal ini “apa tanggung jawabmu sebagai pimpinan, kewajiban karyawan bekerja. Bukan mengurusi lembur dibayar pihak rekanan apa enggak ” terangnya ke awak media saat di wawancarai Jumat (17/01/2025)

Tentu saya bagi mantan karyawan atas nama Roy Zeffri Situmorang S.H ini sangat merasa dirugikan. Kami bekerja sebulan disuruh kesana kemari selama bulan Desember 2024 lalu, tiba tepat pada tanggal 31 saya menerima surat tidak di perpanjang kontrak . Padahal hari itu juga saya masih bekerja lembur untuk penutupan akhir tahun 2024 hampir sampai jam 23.00 WIB , tegasnya.

Saya di berhentikan tanpa aba aba apapun , seakan akan saya di kasih kejutan tapi kejutan gak enak, tambahnya lagi.

Dihadapan awak media , Roy menegas bahwa dirinya menerima tidak di perpanjang.
“Bila memang tidak berkualitas dalam pekerjaan , saya terima. Mungkin yang masih bekerja lebih berkualitas. Tapi hak hak yang sudah saya kerjakan di berikan seperti biaya SPJ perjalanan luar kota dan uang lembur” , tambahnya lagi dihadapan awak media.

Sesuai keterangan yang didapatkan awak media saat memintai keterangan Roy, akan melakukan upaya hukum dan akan melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan jika memang tidak ada penjelasan (s.brt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *