InsanPers.com, Pelalawan -Hak jawab yang disampaikan oleh kuasa hukum PT PHI (Permata Hijau Indonesia) kepada media transparansi news.com terkesan ngawur dan konyol. Kuasa hukum perusahaan tersebut menuding media transparansinews.com bahwa telah memuat berita yang tidak benar karena tidak ada melakukan konfirmasi kepada kliennya yakni perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT PHI yang terletak di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau (24/6/2024).
Hak jawab secara tertulis yang dikirim di kantor redaksi media transparansi news.com telah diterima oleh jajaran redaksi dan sudah dimuat pada Sabtu (22/6//2024) lalu dengan judul “Akhirnya Manajemen PT Permata Hijau Indonesia Turun Gunung Memberikan Hak Jawab Dan Ancamannya Lapor Polisi,”. Dalam hak jawab itu hanya membantah bahwa PT PHI tidak meprodukasi minyak goreng kemasan merk Palmata, Panina, Permata dan Parveen. Dan hanya disebutkan jika PKS tersebut mengolah CPO (Crude Palm Oil) sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sedangkan pengutipan minyak limbah dari kolam pabrik tersebut yang disalurkan dari skimer masuk ke bak pengutipan, lalu disalurkan masuk ke bak kalrifikasi yang akan bercampur dengan CPO murni, tidak dibantah oleh kuasa hukum PT PHI. Dugaan kejahatan membuang limbah cair secara sembarangan yang dilakukan oleh manajemen pabrik PT PHI, juga tidak dibantah. Terlebih modus pembuangan limbah dari kolam yang dilakukan oleh manajemen pabrik PT PHI secara diam-diam pada saat dilakukan penyegelan oleh instansi terkait, juga tidak dibantah kuasa hukumnya.
Sementara demi keseimbangan pemberitaan, wartawan media ini sudah melakukan konfirmasi kepada manajemen PKS PT PHI. Konfirmasi melalui kontak telepon maupun melalui pesan whatsApp, yang dikirim beserta video bukti pengutipan minyak limbah dikolam pabrik tersebut kepada pihak perusahaan termasuk kepada Toto Candra selaku Direktur Utama PT PHI tidak ada direspon.
Persoalan ini berawal dari pemberitaan sebelumnya disebutkan bahan baku dari CPO yang diolah oleh pabrik kelapa sawit PT PHI, diduga sudah dicampur dengan minyak limbah atau minyak kotor dari kolam limbah pabrik tersebut. Dugaan kejahatan itu dibongkar langsung oleh mantan karyawan PKS PT PHI inisial BM yang sehari hari dipekerjakan sebagai operator limbah di pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut.
BM mengaku, sejak berdirinya pabrik kelapa sawit di Desa Kemang sudah beberapa kali berpindah tangan dari perusahaan PT Langgam Inti Hibrindo, lalu berpindah ke PT CMA dan terakhir sejak tahun 2022 silam dikelola oleh PT PHI. Sejak tahun 2022 itu minyak limbah dari kolam pabrik tersebut dikutip untuk dicampurkan ke CPO (Crude Palm Oil) murni, bebernya.
Mantan karyawan pabrik PT PHI itu menjelaskan, dia diperintahkan oleh manager pabrik Jumady H Hutapea, bekerja setiap hari menyedot dan mengutip minyak limbah kolam pabrik tersebut. Awalnya saya disuruh membuat pelampung sebagai alat untuk mengutip minyak limbah, ucapnya.
BM menjelaskan proses kerja mencampur minyak limbah dengan CPO. Dari kolam limbah dua yang berukuran luas 30X30 meter persegi disedot menggunakan selang dibuang ke kolam limbah satu. Dari kolam limbah satu dikutip menggunakan pelampung disalurkan melalui skimer yang akan masuk ke bak pengutipan. Lalu minyak limbah tersebut disalurkan ke bak klarifikasi yang akan bercampur dengan CPO murni, jelasnya.
Pengutipan minyak limbah tersebut dia lakukan sejak tgl 28 November 2022 pasca pabrik kelapa sawit itu telah berpindah tangan ke PT PHI unit Langgam. Pekerjaan itu dilakoni oleh BM hingga dia berhenti bekerja sebagai karyawan kontrak pada akhir bulan Mei 2024 lalu di PT PHI, paparnya kepada awak media.
Sejak pabrik kelapa sawit itu berdiri mulai tahun 2011, awalnya dikelola oleh PT Langgam Inti Hibrindo dibawah perusahaan Propiden Grup, lalu beberapa waktu kemudian berpindah tangan kepada PT CMA Grup. Selama dikelola oleh dua perusahaan tersebut, minyak limbah kolam pabrik kelapa sawit tersebut tidak dicampur dengan CPO, paparnya.
Dipaparkan oleh BM, kolam limbah pabrik kelapa sawit milik PT PHI ada sebanyak 8 unit. Saat pabrik tersebut dikelola oleh PT CMA Grup, saya bekerja untuk membuang limbah yang meluap pada setiap kolam limbah yang penuh. Limbah dibuang melalui saluran pipa di parit areal perkebunan, tuturnya.
Pada tgl 8 Maret 2022, pipa saluran dinkolam minyak limbah pabrik kelapa sawit PT PHI sempat disegel oleh instansi terkait karena kedapatan membuang limbah cair sembarangan. Meskipun panel pompa limbahnya sudah disegel saat itu, namun pembuangan limbah cair secara sembarangan dari kolam limbah tersebut tetapi dilakukan oleh pihak perusahaan secara diam-diam karena segel tersebut tidak berfungsi. Limbah cair dibuang secara tertutup dari kolam terakhir agar tidak ketahuan, ungkapnya.
Sistim pembuangan limbah cair dari kolam limbah kala itu direkayasa. Dimana instansi pemerintah terkait telah memasang alat mendeteksi atau pengukur jumlah kubikasi limbah yang dibuang perjam, namun itu hanya modus untuk mengelabui pihak pemerintah dengan tetap menggunakan pipa besar yang telah dipasang oleh pihak perusahaan. Jika mengikuti ketentuan dari pemerintah sesuai takaran jumlah yang telah ditentukan, maka kolam limbah tersebut bisa meledak karena melebihi jumlah kubikasi limbah cair yang masuk ke dalam kolam karena sangat melebihi kapasitas, pungkasnya. (Sona)