InsanPers.com, Pekanbaru – Pada Rabu 26 Juni 2024, sidang nomor Perkara 549/Pid.B/2024/PN.Pbr dengan nama inisial Terdakwa EN kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pantauan media, di persidangan hadir 2 orang saksi dengan inisial RE yang merupakan mantan istri dari Terdakwa EN dan Saksi inisial YE yang merupakan mantan mertua EN.
Agenda pemeriksaan saksi ini merupakan pembuktian dari dakwaan Jaksa Penuntutu Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Dari pantauan media melalui situs SIPP PN Pekanbaru, dalam dakwaan JPU menyebutkan Bahwa sekira tanggal 19 April 2019 terdakwa menyuruh saksi Yono Efendy dan saksi Rizki Amalia untuk datang ke Kantor Cabang BRI Tuanku Tambusai dan meminta untuk membawa 2 (dua) surat asset milik saksi Yono dan mengatakan hanya tinggal tanda tangan saja, setelah sampai di kantor cabang BRI Tuanku Tambusai di jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru terdakwa, saksi Yono dan saksi Rizki bersama-sama menuju ke ruangan saksi Murteza Ilham kemudian terdakwa menyuruh saksi Yono dan saksi Rizki memaraf dan menandatangani dokumen-dokumen yang di sodorkan oleh saksi Murteza Ilham tanpa di baca-baca lagi.
Selanjutnya terdakwa meminta saksi Yono untuk menyerahkan 2 (dua) surat asset rumah dan ruko tersebut di atas kepada saksi Murteza Ilham, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Yono dan saksi Rizki untuk menunggu di luar ruangan, dan berselang satu jam kemudian terdakwa menyuruh saksi Rizki untuk mengecek rekening saksi rizki apakah sudah masuk atau belum uang pencairan ke rekening saksi Rizki dan terdakwa meminta dan menyuruh saksi Rizki untuk menarik uang tersebut secara tunai dan menyerahkan ke terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa menerima uang tunai dari saksi Rizki sebesar Rp. 1.500.000.000.- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) di BRI Kantor Cabang Tuanku Tambusai tersebut kemudian terdakwa langsung pergi ke PT Best Profit dan mendaftarkan diri menjadi nasabah PT. Best Profit Futures Pekanbaru atas nama Efrioki Naldi dengan nomor account RYAL2003 sebanyak Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) sedangkan saki Yono dan saksi Rizki langsung pulang kerumahnya.
Kedua Saksi RA dan YE dicerca berbagai pertanyaan baik dari JPU, Mejelis hakim dan terutama dari Penasehat Hukum Terdakwa yang bernama Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH yang berkantor pada NOTATEMA ZAI & ASSOCIATES.
Pertanyaan dari JPU dengan lancar dijawab oleh kedua Saksi, tetapi pada saat Ridhuan Zai selaku Penesehat Hukum Terdakwa bertanya, banyak hal yang Saksi RA lupa dan tidak ingat.
Setelah selesai siding berlangsung, awak media mewawancarai Ridhuan Zai, SH, dalam stegmentnya pengacara muda dari Nias ini menyatakan bahwa keterangan kedua saksi yang dihadirkan oleh JPU pada hari ini sangat menguntungkan Terdakwa, dimana keterangan saksi membantah dengan jelas dan tegas dakwaan JPU salah.
Dakwaan JPU yang salah menurut keterangan kedua Saksi dan Bukti yang dihadirkan dan diperlihatkan kepada kedua saksi di dalam persidangan membantah tentang waktu penyerahan itu bukan tanggal 19 April 2019, tetapi pada 25 April 2019 sesuai bukti Akta 34 yang diterbitkan ADRIYANTO, kemudian saksi RA menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa EN bukan sekaligus.
Ridhuan Zai, SH memberikan tambahan keterangan bahwa dari Bukti yang dihadirkan oleh JPU di pengadilan, tidak ada yang membuktikan Saksi RA memiliki uang 1,5 M seperti yang didalilkan JPU dalam dakwaannya, terutama dari bukti rekening Koran Saksi RA yang dihadirkan di pengadilan, uang yang dimiliki saksi RA sesuai rekening Koran bulan April 2019 hanya bernilai Rp 900jt. RA mengatakan bahwa ia menerima uang dari seseorang yang berinisial DP tetapi tidak ada buktinya dan juga tidak dijadikan sebagai bukti dalam persidangan, sehingga dengan hal ini menurut Ridhuan Zai,SH menyatakan JPU telah gagal membuktikan dakwaannya, dikarenakan JPU mendakwa Terdakwa berdasarakan pengakuan saksi korban tanpa ada bukti yang konkret.
“Terlebih lagi Ridhuan Zai, SH mengatakan JPU tidak bisa membuktikan Terdakwa EN ada menerima uang dari Saksi Korban RA senilai 1,5M, kecuali beberapa transfer yang nilainya tidak mencapai puluhan juta rupiah, tetapi juga Terdakwa ada beberapa kali melakukan pembayaran senilai puluhan juta yang nilainya melebihi dari apa yang diberikan oleh Saksi RA kepada EN. Terhadap dakwaan Jaksa yang menyebutkan Terdakwa EN telah menerima surat HGB dan SHM dari Saksi YE juga tidak terbukti, terlebih dakwaan JPU menyebutkan bahwa YE yang menyerahkan kedua surat dimaksud kepada pihak Bank”
“Lebih lanjut Ridhuan Zai, SH menuturkan bahwa sesuai keterangan Saksi RA di persidangan, saksi RA menyerahkan uang kepada Terdakwa EN di dalam kamar dan tidak ada bukti tanda terima, keduanya masih terikat oleh perkawinan dan tidak ada perjanjian pranikah. Dengan hal ini Ridhuan Zai mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum bagi yang masih terikat perkawinan untuk melaporkan pidana atas harta yang mereka dapatkan, karena sekalipun itu uang pinjaman ke bank tetapi itu atas nama RA yang pada saat itu masih berstatus istri dari EN. Hal ini didasarkan pada pasal 367 KUHP dan Pasal 35 UU Perkawinan”.
Pada stegment penutupnya Ridhuan Zai mengatakan pedang keadilan memang sangat tajam dan akan menusuk siapa pun yang melanggar hukum, tetapi tidak akan melukai ataupun menggores seseorang yang tidak bersalah. Pengacara muda ini yakin kliennya EN tidak bersalah karena tidak ada bukti menerima uang dari RA dan juga menerima HGB dan SHM dari YE, dan berharap semoga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat menegakkan hukum dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan JPU.(Red)***⊄